TNI AD Jelaskan Insiden Bentrok dengan Warga Kebumen Terkait Lahan

11 September 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar sebuah video di media sosial berdurasi 16 detik. Video itu memperlihatkan anggota TNI AD terlibat bentrok dengan warga Desa Brencong, Kebumen, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian itu terjadi Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Kapendam Diponegoro Letkol Kav Susanto membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, anggota TNI AD terpaksa melakukan tindakan represif karena warga tidak dapat dikendalikan.
"Benar, tindakan represif karena warga tidak bisa dikendalikan," kata Susanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Susanto menjelaskan, bentrokan terjadi ketika anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP tengah mengamankan proyek pengerjaan pemagaran di Lapang Tembak Dislitbangad yang merupakan aset TNI AD. Namun ratusan warga menolak pemagaran itu.
"Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah," ucap Susanto.
Sebelum melakukan tindakan represif, Susanto menjelaskan pihaknya sudah mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak warga untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, menurutnya, warga sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkistis. Sehingga terjadi tindakan represif agar warga dapat meninggalkan lokasi.
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah konstitusional,” tegasnya.

Tanah Milik TNI AD

Susanto mengungkapkan, pemagaran yang dilakukan oleh Kodam IV/Diponegoro di Lapangan Tembak Dislitbangad untuk mengamankan aset negara. Selain itu, pemagaran dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area itu merupakan daerah lapangan tembak.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga,” jelas Susanto.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Susanto mengatakan warga tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut. Namun dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif)," ujar Susanto.
Akibat bentrokan itu, proyek pemagaran di lapangan dihentikan untuk sementara. TNI juga meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar lapangan itu.
"Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silakan menuntut jalur hukum di pengadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai informasi dugaan adanya korban akibat bentrokan, Susanto mengatakan belum mendapatkan informasi. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di cross check oleh petugas kami di lapangan," tutupnya.
Hingga kini, kumparan belum mendapatkan penjelasan dan konfirmasi dari warga terkait peristiwa itu.