TNI AD Periksa Letda R yang Tilap Dana untuk Judi Online: Judi Tak Ditolerir

15 Juni 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi. Foto: TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi. Foto: TNI AD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI AD masih memeriksa Perwira TNI dari satuan Brigif 3/Tri Budi Sakti TBS Sulsel, Letda R, yang menyelewengkan dana satuan senilai Rp 867 juta untuk judi online. Meski belum jelas apa hasilnya, TNI AD menyatakan tegas tak akan mentolerir berbagai bentuk tindakan perjudian,
ADVERTISEMENT
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Letda R masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meyakinkan bahwa perwira TNI itu saat ini tengah diperiksa secara mendetail.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman secara detail," ujar Kristomei saat dihubungi kumparan, Sabtu (15/6).
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan, satuannya akan menindak anggota-anggota yang terbukti terlibat atau melakukan perjudian secara online ataupun konvensional.
"TNI AD tidak mentolerir serta menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kristomei.
Tak hanya itu, Kristomei mengaku, TNI AD mendukung berbagai upaya untuk memberantas perjudian. Khususnya judi online yang tengah menjadi perhatian pemerintah saat ini.
ADVERTISEMENT
"TNI AD terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online kepada seluruh prajurit dan keluarga serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tutupnya.

Letda R akan Kembalikan Duit

Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
Sebelumnya, Letda R mengaku akan melunasi uang satuan yang dia selewengkan untuk melakukan judi online. Nominalnya adalah Rp 876 juta.
"Intinya dia sanggup dan keluarganya membantu," sebut Kolonel Hendhi Yustian saat dihubungi kumparan, Jumat (14/6).
Bahkan, keluarga Letda R akan ikut membantu mengembalikannya.
"Keluarga yang utama pasti orang tuanya, kemudian saudara-saudaranya," sambung Hendhi.
Kasus ini terungkap ketika R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.
Namun R tak kunjung menyerahkan uang itu. Hari demi hari, tidak ada juga, hingga akhirnya dia diperiksa, dan mengakui uang sudah habis untuk bermain judi online. R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade.
ADVERTISEMENT
R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya bermain kecil-kecilan, tetapi lama-lama ketagihan. Dan akhirnya uang milik satuan terpakai.