TNI Akan Usut Keterlibatan Kepala Bakamla

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia, Mayor Jenderal TNI Wuryanto, mengisyaratkan akan ada pengusutan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut, Laksmana Muda Arie Soedewo, dalam kasus dugaan penyuapan.
Pengusutan itu merupakan tindak lanjut investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan monitoring sattelite di Bakamla, dan sesuai komitmen Panglima TNI untuk bersih-bersih dari segala bentuk pelanggaran termasuk korupsi
"Kami mengikuti setiap perkembangan dari kasus, apabila di kasus Bakamla memang terdapat fakta baru yang mengarah ke pejabat TNI, TNI pasti akan melakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Wuryanto kepada kumparan melalui pesan singkat, Jumat (10/3).
Dugaan keterlibatan Arie Soedewo mencuat setelah namanya disebut oleh jaksa pada KPK, Kiki Ahmad Yani, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).
Di sidang itu, Kiki membacakan surat dakwaan untuk Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Mereka adalah anak buah Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Technofo Indonesia--yang berstatus tersangka karena diduga menyuap untuk mendapatkan proyek di Bakamla.
"Arie Soedewo pada saat itu menyampaikan dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapat 7,5 persen dan akan diberikan terlebih dahulu 2 persen," kata Kiki.
Arie, menurut surat dakwaan yang dibacakan Kiki, kemudian memerintahkan Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, untuk menghubungi Adami agar transaksi suap segera dilakukan.
Pada 14 Desember 2016, penyerahan uang terjadi. Penyidik KPK langsung menangkap Eko, yang baru menerima uang, dan menjebloskannya ke rumah tahanan.
Adapun Kepala Biro Umum Bakamla, Kolonel Laut (P) Suradi Agung Slamet, mengatakan Arie Soedewo merupakan Pengguna Anggaran di Bakamla, sehingga Arie pasti ikut mengurus proyek pengadaan monitoring sattelite. Namun urusan korupsi, Suradi tak tahu.
"Mengenai adanya barang bukti yang memberatkan silakan saja menggunakan barang bukti apapun, saya rasa itu belum memiliki nilai hukum yang mengikat jadi saya rasa silahkan saja," ujar Suradi saat dihubungi, Jumat (10/3).
