Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
TNI Aktif di Kementerian/Lembaga Tersangkut Hukum Diadili di Peradilan Militer
18 Maret 2025 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan prajurit aktif yang bertugas di kementerian dan lembaga sesuai aturan yang berlaku tetap tunduk pada yurisdiksi peradilan militer, bukan peradilan umum.
ADVERTISEMENT
Ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan publik seiring bergulirnya RUU TNI.
“Jadi begini untuk prajurit, kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI maka peradilannya, peradilan militer tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung,” kata TB Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2).
Artinya meskipun seorang prajurit aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil, ketika mereka melanggar hukum mereka hanya bisa diadili oleh peradilan militer.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan militer.
Meski begitu, ada mekanisme koneksitas yang memungkinkan pengadilan umum menangani kasus tertentu jika melibatkan unsur sipil atau memiliki dampak luas seperti tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun, mekanisme ini memerlukan koordinasi antara Oditurat Militer dan Kejaksaan Agung.
“Bisa saja dengan Oditur Militer, bisa koneksitas,” kata politisi PDIP itu.
Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang tengah berlangsung di DPR RI, terdapat perluasan wilayah sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Semula hanya 10 kementerian dan lembaga kini menjadi 15 kementerian dan lembaga yaitu:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. Intelijen negara,
5. Siber dan/atau sandi negara,
6. Lembaga ketahanan nasional,
7. Search and rescue (sar)nasional,
8. Narkotika nasional,
9. Pengelola perbatasan,
11. Penanggulangan bencana,
ADVERTISEMENT
12. Penanggulangan terorisme,
13. Keamanan laut,
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.
RUU TNI ini kini sudah melewati pengesahan tingkat I, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang baru.