Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
TNI AL Bantah Tudingan Perwira Minta Rp 5,4 Miliar Untuk Bebaskan Kapal Asing
10 Juni 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapal tanker ini ditahan personel TNI AL pada 30 Mei 2022 karena diduga telah berlabuh di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.
"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu (meminta uang pelepasan kapal)," ujar Julius saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Julius memastikan pihaknya secara serius mendorong percepatan penanganan proses hukum kapal tanker asing tersebut ke kejaksaan. Langkah itu dilakukan agar pemilik kapal mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan, memberikan sanksi maksimal sesuai hukum," ucap Julius.
ADVERTISEMENT
Soal keterlibatan perwira, Julius meminta kepada pihak yang mengetahui dan memiliki data terkait itu untuk melaporkan kepada TNI AL.
"Jika pihak pelapor menyatakan ada, mohon info nama anggota tersebut, jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," ungkap Julius.
Terakhir, Julius memastikan pihak TNI AL akan serius untuk memberantas sejumlah pelanggaran-pelanggaran hukum yang ditemukan di wilayah laut secara profesional dan proporsional.
"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut, secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Julius.
Dua Isu Terpa TNI AL
Perwira TNI AL kembali diterpa isu. Kali ini terkait dugaan adanya perwira mereka yang meminta bayaran sejumlah uang untuk membebaskan kapal asing yang ditahan oleh mereka. Dalam kasus ini, disebutkan perwira TNI AL meminta bayaran sebesar USD 375.000 untuk membebaskan kapal tanker yang mereka tahan. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/6), perwira TNI AL itu disebut-sebut meminta bayaran USD 375.000 untuk melepas kapal tanker pembawa muatan bahan bakar yang mereka tahan di perairan Indonesia dekat Singapura tepatnya di sekitar Batam.
Kapal tanker itu ditahan pada 30 Mei karena dituding berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Kapal yang ditahan adalah Nord Joy.
Sebelumnya, isu serupa pernah terjadi pada November 2021. Kala itu, Perwira AL disebut menerima USD 300 ribu untuk membebaskan kapal asing yang mereka tahan di Batam.
Alasan Penahanan Kapal Nord Joy
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama dan memiliki panjang 183 meter. Kapal itu mampu membawa 350.000 barel bahan bakar. Belum diketahui siapa pemilik kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
Reuters menuturkan, kapal Nord Joy ini dioperasikan oleh Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura.
Synergy menjelaskan, Nord Joy berlabuh di perairan yang tidak masuk dalam teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Akan tetapi, TNI AL menuding kapal itu sudah masuk perairan Indonesia hingga akhirnya ditahan.
Kapal Nord Joy kemudian digiring oleh kapal TNI AL ke sebuah pelabuhan di dekat Batam atau sekitar 32 Km dari selatan Singapura. Pelabuhan itu merupakan Pangkalan TNI AL.
Nakhoda kapal Nord Joy kemudian dibawa ke pangkalan TNI AL. Ia mengaku diberi tahu oleh perwira TNI AL untuk membayar sebesar USD 375.000 jika ingin kapal mereka segera dilepas.