TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Banjarmasin: Kakatua-Kasuari

25 Oktober 2022 1:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL gagalkan pengiriman satwa dilindungi .di Kalimantan Tengah. Foto: Dispenal
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL gagalkan pengiriman satwa dilindungi .di Kalimantan Tengah. Foto: Dispenal
ADVERTISEMENT
Tim patroli keamanan laut Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau TNI AL menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Perairan Kumai, Kalimantan, Sabtu (22/10).
ADVERTISEMENT
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin tentang pengiriman satwa dilindungi.
"Yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat oleh kapal MV. Vision Global," kata Herbiyantoko dalam keterangannya, Senin (24/10).
Dari Informasi tersebut, TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan serta penelusuran. Hasilnya, Kapal MV. Vision Global yang dicurigai membawa satwa yang diduga ilegal berada di Perairan Muara Pangkalan Bun, sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat.
"Tim kemudian bergerak dari Posal Kumai dan tepatnya di perairan Kumai dan berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi," kata Herbiyantoko.
TNI AL gagalkan pengiriman satwa dilindungi .di Kalimantan Tengah. Foto: Dispenal
Berikut daftar satwa dilindungi yang berhasil diamankan:
ADVERTISEMENT
"Serta ditemukan tanduk rusa satu karung," ucap Herbiyantoko.
TNI AL gagalkan pengiriman satwa dilindungi .di Kalimantan Tengah. Foto: Dispenal
Selain mengamankan puluhan satwa dilindungi, TNI AL mengamankan 6 orang pelaku berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan ABK kapal MV. Vision Global.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut," kata Herbiyantoko.
TNI AL gagalkan pengiriman satwa dilindungi .di Kalimantan Tengah. Foto: Dispenal
Lebih lanjut, Herbiyantoko menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua unsur yang membantu guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu ke depan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin," ucap Herbiyantoko.
"Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya," tutup dia.