TNI AL Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal di Sumut
·waktu baca 2 menit

Tim Gabungan Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), bersama Den Intel Kodaeral I dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal di wilayah Perairan Sumatera Utara.
Kadispen Kodaeral I, Kolonel Laut (S) Wahyu, mengatakan operasi tersebut berlangsung pada Rabu (20/5) sekitar pukul 11.45 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua kapal bermuatan Ballpress atau pakaian bekas.
Penindakan itu berlangsung di dua lokasi yakni di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan," kata Wahyu dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/5).
Wahyu menyebutkan, kedua kapal tersebut diduga masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara.
"Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas yang masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri," ujar Wahyu.
Hasil pemeriksaan awal, Kapal Karimah membawa sekitar 400 Ballpress dengan total diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar. Sedangkan kapal Restu mengangkut 99 karung Ballpress pakaian bekas.
"Nilai ekonomis barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar untuk 400 Ballpress, sedangkan nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan sekitar Rp 800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah," ucap Wahyu.
Kapal KM Karimah direncanakan diamankan menuju Lanal TBA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kapal KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan.
"Hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumut menunjukkan hasil negatif terhadap indikasi NPP," imbuh Wahyu.
Akibatnya, kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor.
