TNI AL soal Tudingan Perwira Minta Rp 5 M untuk Lepas Kapal: Beri Kami Namanya

TNI AL menanggapi tudingan soal adanya perwira yang meminta Rp 5,4 miliar untuk melepas kapal tanker Nord Joy yang sedang ditahan. TNI AL menantang pihak yang menuding itu, untuk memberikan nama perwira agar dapat diproses.
"Jika pihak pelapor menyatakan ada (perwira minta uang), mohon info nama anggota tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, saat dihubungi, Jumat (10/6).
Julius mengatakan, TNI AL juga tidak akan segan menempuh jalur hukum bila pihak yang menuding tidak punya bukti.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tambah Julius.
Kapal tanker itu telah ditahan TNI AL sejak 30 Mei 2022 lalu karena diduga telah berlabuh di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.
Julius mengatakan, sampai saat ini tidak ditemukan adanya perwira yang meminta uang untuk melepas kapal tanker berbendera Panama itu. Tapi, jika nanti ada bukti yang kuat terkait tudingan itu, TNI AL juga akan memproses anggota yang melanggar hukum.
"TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan berikan sanksi maksimal sesuai hukum," kata Julius.
"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut, secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Perwira TNI AL kembali diterpa isu kurang mengenakkan. Kali ini terkait dugaan adanya perwira mereka yang meminta bayaran sejumlah uang untuk membebaskan kapal asing yang ditahan oleh mereka. Dalam kasus ini, disebutkan perwira TNI AL meminta bayaran sebesar USD 375.000 untuk membebaskan kapal tanker yang mereka tahan. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/6), perwira TNI AL yang tidak disebutkan namanya itu meminta bayaran USD 375.000 untuk melepas kapal tanker pembawa muatan bahan bakar yang mereka tahan di perairan Indonesia dekat Singapura tepatnya di sekitar Batam.
Kapal tanker itu ditahan pada 30 Mei karena dituding berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Kapal yang ditahan adalah Nord Joy.
Sebelumnya, isu serupa pernah terjadi pada November 2021. Kala itu, Perwira AL disebut menerima USD 300 ribu untuk membebaskan kapal asing yang mereka tahan di Batam.
