TNI AL Tangkap 2 Kapal Nelayan Pengguna Pukat Harimau di Belawan

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menangkap dua kapal nelayan di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dua kapal itu ditangkap pada Sabtu (31/3) dini hari karena menggunakan trawl atau pukat harimau dalam menangkap ikan.
Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto menjelaskan, penangkapan berawal dari kejelian anggota yang sedang patroli menggunakan Kapal Angkatan Laut Boa di perairan Belawan, Sumatera Utara pada Sabtu (31/3) dini hari. Mereka melihat aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring oleh dua kapal nelayan.
“Mengetahui itu, tim langsung mendekat dan menghentikan kapal tersebut. Tim juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3).

Ali melanjutkan, dalam pemeriksaan, diketahui dua kapal tersebut bernama KM Deli Kencana dengan bobot GT 29 dan KM BMF-2 dengan bobot GT 29. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah di antaranya tidak ada dokumen SPB, SLO, SIPI dan Surat Ukur sudah tidak berlaku.
“Kami juga menemukan muatan ikan campur sebanyak 700 kilogram,” ujarnya.
Ali mengatakan, di antara semua pelanggaran tersebut, hal yang paling memberatkan adalah penggunaan trawl. Sebab, selain dilarang oleh pemerintah, trawl juga bisa merusak ekosistem bawah laut.
“Namun yang paling memberatkan adalah kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. Di mana pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan jaring jenis trawl karena dapat merusak eksosistem bawah laut serta tidak ramah lingkungan,” ujarnya.
Kedua kapal beserta Anak Buah Kapal (ABK) dan muatannya kemudian dibawa ke Lantamal I Balawan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
