Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
TNI AL Tangkap Tangker Tanpa Izin di Selat Durian
4 Juli 2018 1:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Komando Armada I menangkap kapal tangker MT Zakira yang berlayar tanpa izin di Selat Durian, Riau. Penangkapan tersebut dilakukan dengan menggunakan KRI Alamang-644 yang dikomandoi Mayor Laut (P) Mochamad Reza Achmadi.
ADVERTISEMENT
Reza menyebut penangkapan tersebut bermula saat KRI Alamang-644 tengah berpatroli di Selat Durian. Saat itu mereka mencurigai pergerakan kapal MT Zakira.
“Kemudian KRI melaksanakan komunikasi terhadap kapal motor tangker tersebut untuk mengurangi balingan sampai dengan stop mesin. Pada saat kapal motor tangker mengurangi kecepatan, KRI Alamang-644 bergerak mendekat," tutur Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/7).
Dari pemeriksaan tersebut, kapal berbendera Indonesia itu diketahui berangkat dari Talang Duku, Jambi, menuju ke Batu Ampar, Batam. Kapal tersebut diketahui melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak mencantumkan klasifikasi lambung dan klasifikasi mesin serta tidak memiliki izin trayek.
"Kapal tersebut juga tidak memiliki perjanjian kerja laut, masa berlaku SIUPAL sudah habis, peralatan navigasi mati, dan satu orang penumpang atau pegawainya tidak disijil (masuk daftar awak kapal)," tambah Reza.
ADVERTISEMENT
Akibat pelanggaran tindak pidana pelayaran itu, kapal MT Zakira langsung dibawa ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.