Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
TNI Amankan 3 Penebang Pohon Sonokeling Ilegal di Bali: Mereka Ekspor ke China
28 Oktober 2021 22:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota TNI menggeledah dua rumah warga di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Pemilik rumah diduga terlibat sindikat penebangan pohon sonokeling secara liar.
ADVERTISEMENT
Pasi Intel Korem 163/Wira Satya, Mayor Inf Wayan Notes, mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 balok berukuran 1 sampai 2 meter.
Pengepul biasanya menjual pohon ini untuk diekspor ke China. Penduduk Negeri Tirai Bambu meyakini pohon sonokeling merupakan simbol keberuntungan. Sehingga pengepul mematok harga cukup mahal yakni 1 meter kubik pohon mencapai Rp 100 juta.
"Untuk ukuran 1 meter kubik kayu sonokeling di pengepul dihargai Rp 35 juta, di luar Bali seperti di Surabaya harga mencapai Rp 50-60 juta, dan lebih lagi jika diekspor sampai China harga kayu Sonokeling dapat mencapai Rp 100 juta," kata dia kepada wartawan di 163/Wira Satya, Kamis (28/10).
Notes mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah warga bernama Nyoman Tirta (40) dan Ketut Darmawan (39) pada Minggu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku, pohon tersebut milik Darmawan, Made Santika (45) dan Kadek Angga (38). Mereka menebang pohon di hutan negara di Desa Pangkuk Paruk.
"Seluruh kayu sonokeling yang didapat dikumpulkan di halaman rumah untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt, sejumlah 44 batang balok kayu Sonokelling dan pemilik kayu sonokeling tersebut dibawa ke Polsek Seririt untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Anggota TNI kini telah menyerahkan tiga orang tersebut dan 44 batang kayu sebagai barang bukti ke Polsek Seririt. Polisi sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut.