Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
TNI Bantah Intimidasi Penjudi di Langkat Agar Ngaku Setor ke Polisi Rp 25 Juta
18 Agustus 2023 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Denintel Bukit Barisan menangkap 4 pelaku judi toto gelap (togel) di Kacamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (12/8). Saat pemeriksaan, prajurit TNI merekam sebuah video yang berisi pengakuan salah satunya.
ADVERTISEMENT
Di video itu, penjudi bernama Supriatin mengaku pihaknya menyetor uang koordinasi ke Polres Langkat dan Polsek Stabat untuk biaya koordinasi sebesar Rp 25 juta dan Rp 5 juta.
Lalu, belakangan muncul video Supriatin yang meralat ucapannya. Dia mengaku mengarang cerita atas intimidasi pihak TNI. Terkait Supriatin, Kodam I Bukit Barisan membantah tuduhan tersebut.
“Terkait dengan video yang beredar, jadi, video kedua yang beredar itu tidak benar. Karena dari kami, hal ini Denintel, tidak ada melakukan intimidasi, pengancaman, ataupun intervensi, dan pada saat pemeriksaan biasa-biasa saja,” kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian di Media Center Kodam I BB, Jumat (18/8).
Rico mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.
“Dan seperti prosedur biasa, kita periksa kemudian setelah kita amankan kita periksa, 1 x 24 jam, kita serahkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Rico mengaku pihaknya tidak mengetahui asal usul video tersebut. Termasuk soal setoran uang dari pelaku judi. Dalam penangkapan, turut diamankan seorang oknum polisi.
ADVERTISEMENT
“Itu beredar, itu kita tidak tahu, karena memang kita minta supaya kita ada bukti penangkapan, karena waktu kita terbatas dan kita tidak bisa lama-lama menahan orang, demi kecepatan memeriksa, kita menggunakan video,” katanya.
“Karena setelah itu kita serahkan ke kepolisian. Pertama kita serahkan ke Polda, dari Polda mengatakan bahwa pelakunya bukan perwira, maka diarahkan untuk diserahkan ke Polres Langkat,” jelasnya.
Para pelaku yang diamankan tersebut adalah Abdul Ari (67) berperan sebagai juru tulis, Supriatin (38) dan Aipda JPH sebagai koordinator lapangan, serta Agus Sari (47) sebagai pembeli.
"Dalam pemeriksaan, Supriatin menerangkan bahwa dirinya memberikan uang koordinasi kepada pihak Polres Langkat sebesar Rp 25 juta per bulannya yang diberikan kepada Iptu HS. Dia juga memberikan uang koordinasi ke Polsek Stabat sebesar Rp 5 juta yang diberikan ke Bripka HG," kata Rico dalam keterangan sebelumnya, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT