TNI Bicara Museum Diponegoro yang Batal Jadi Lokasi Desak Anies di Yogya

24 Januari 2024 11:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan tumblr di Desak Anies Yogyakarta.  Foto: Youtube/Anies Baswedan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan tumblr di Desak Anies Yogyakarta. Foto: Youtube/Anies Baswedan
ADVERTISEMENT
TNI merespons polemik batalnya acara 'Desak Anies' di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Yogyakarta. Museum itu disebut-sebut merupakan aset milik TNI oleh Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan, Museum Diponegoro Sasana Wiratama merupakan aset milik TNI yang dikelola pihak ketiga.
"Monumen Pangeran Diponegoro atau dikenal dengan Mondip di bawah Korem 072/Pamungkas. Pengelolaannya oleh Yayasan Wiratama (kerja sama dengan swasta)," kata Gumilar kepada kumparan, Rabu (24/1).
Gumilar menyebut, awalnya mereka tak mengetahui akan digelar acara kampanye di museum tersebut. Dalam pengajuan awal, pihak yang meminjam menyebut akan membuat acara diskusi dihadiri 2.000 orang.
Anies akhirnya memindahkan lokasi acara Desak Anies. Acara digelar di Rocket Convention Hall, Yogyakarta.
Kaus Anies di Desak Anies Yogyakarta. Foto: Youtube/Anies Baswedan
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Gumilar, pihaknya mendapat informasi museum akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Akhirnya mereka membatalkan izin pemakaian.
"Saat itu ada rencana dipinjam oleh satu organisasi, di mana pengelola monumen tidak mengetahui bahwa monumen tersebut akan digunakan untuk kegiatan salah satu Paslon," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Namun pada saat diketahui bahwa monumen akan digunakan sebagai tempat kegiatan salah satu paslon, maka pihak yayasan membatalkan peminjaman tersebut," beber Gumilar.
Gumilar menegaskan, aset TNI tak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Ini susah sesuai aturan Pemilu dan TNI.
"Hal tersebut karena adanya aturan bahwa monumen tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Demikian," tandasnya.