Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangi Perpres No 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungisonal TNI. Namun, Perpres itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dwifungsi TNI dengan melibatkan tentara dalam ranah sipil ataupun politik praktis seperti zaman Orde Baru.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Menkopolhukam Wiranto memastikan terbitnya Perpres fungsional TNI tak akan menghidupkan kembali zaman Orde Baru dalam pemerintahan Jokowi. Menurutnya, pemerintah tak memiliki alasan apapun untuk kembali ke zaman itu.
"Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali siapa? Saya balik tanya kembali alasannya apa, indikasinya apa?" kata Wiranto di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).
Ia menuturkan saat ini negara sudah memasuki masa reformasi yang sudah tak sejalan dengan sistem Orde Baru. Bahkan, Wiranto menyebut menjadi salah satu saksi yang memastikan adanya tugas fungisional TNI tak akan melahirkan dwifungsi.
"Enggak akan kembali ke Orba. Orba itu sistem yang menyeluruh. Ya sekarang kita sudah reformasi berapa tahun, ini 21 tahun sudah kembali ke sana enggak ada. Saya saksinya enggak akan kembali ke sana," tegas Wiranto.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi, angggota TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil sesuai dengan bidang dan aturan yang ada. Perpres diterbitkan sebagai tindaklanjut pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional.
Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.
Adapun jabatan fungsional yang dimaksud berdasarkan perpres, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI kemudian dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsional itu otomatis dihentikan.
Live Update