TNI di Aceh Tegur Warga yang Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Ingatkan Aturan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera Bulan-Bintang saat Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (4/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Bulan-Bintang saat Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (4/12). Foto: Dok. Istimewa

Video yang memperlihatkan aparat TNI meminta bendera Bintang Bulan diturunkan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Minggu (11/10).

Dalam video tersebut, aparat terlihat menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait pengibaran bendera Bintang Bulan di tengah kegiatan perayaan Maulid.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, mengatakan pendekatan yang dilakukan aparat bertujuan mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera tersebut untuk mencegah potensi keributan.

“Di acara perayaan Maulid, kita enggak melarang perayaan Maulid, enggak melarang kegiatan agama, cuma supaya tidak mengibarkan Bintang Bulan,” kata Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10).

Menurut Mustafa, kedatangan anggota TNI ke lokasi bertujuan menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Namun, imbauan tersebut sempat memicu adu mulut karena tidak diterima oleh sebagian warga.

“Namun, masyarakat tidak menerima. Terjadilah ribut mulut, kemudian ya sudah anggota kita kembali. Dan enggak ada hal yang menonjol terjadi,” ujarnya.

Mustafa mengimbau masyarakat Aceh untuk menjaga perdamaian serta menghormati kegiatan keagamaan dan kearifan lokal. Dia juga meminta masyarakat memahami ketentuan yang berlaku terkait pengibaran bendera Bintang Bulan.

Pengaturan mengenai Bendera Aceh tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, implementasi aturan tersebut menghadapi persoalan hukum karena desain bendera Aceh dipersoalkan dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Mustafa mengatakan bendera Bintang Bulan belum dapat dikibarkan secara resmi sebelum mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Bendera itu kan belum bisa dikibarkan kecuali sudah disahkan secara undang-undang atau disetujui pemerintah pusat,” katanya.

Persoalan bendera Aceh berkaitan dengan implementasi kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 2005. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan bagi pengaturan kekhususan Aceh, termasuk penggunaan simbol daerah.