TNI Gerebek Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Kembangan, Jakbar
·waktu baca 2 menit

Kodim 0503/Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3). Ada satu pelaku berinisial MB yang berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat ke unit Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang kemudian mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan-Kodim 0503/JB Sertu Teguh, untuk mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk menimbun solar.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503 Jakarta Barat, Letnan Kolonel I Made Maha Yudhiksa, mengatakan modus komplotan ini membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU.
Kemudian dipindahkan ke truk tangki dan dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.
"Dan setelah ditelusuri ternyata box-box ini berisi tangki yang sudah dimodifikasi, rupanya dimasukkan solar bersubsidi yang mereka beli dari SPBU-SPBU," kata Made kepada wartawan, Kamis (31/3).
Menurut dia, dalam sehari komplotan ini bisa membeli solar hingga 12 ton. Ia menyatakan, aksi penimbunan solar bersubsidi ini adalah perbuatan pidana.
"Kalau dikalikan dalam sebulan mereka bisa membeli hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual ke industri-industri,” tuturnya.
“Berarti ini merupakan praktik yang tidak benar," tambahnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz, mengatakan terbongkarnya kasus penimbunan BBM ilegal harus menjadi catatan agar hal serupa tak kembali terjadi.
"Karena hal dapat merugikan kerugian masyarakat bahkan negara akibat oknum masyarakat itu sendiri, dan pelaku penimbunan Solar tersebut bisa dipidana 10 Tahun penjara sesuai KUHP," kata dia.
"Salah satunya harus dilakukan pengawasan yang ketat. Termasuk penjagaan SPBU oleh petugas terkait agar modus serupa tidak terulang kembali," sambungnya.
