TNI Jawab BPN soal Prajurit Saksi di MK: Tak Bisa, Jadi Tidak Netral

19 Juni 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi berbicara dalam konferensi pers terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi berbicara dalam konferensi pers terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang sengketa Pilpres 2019 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan tidak dapat menghadirkan saksi dari TNI karena sudah dipanggil oleh Pom TNI.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi belum mendapat adanya informasi anggota TNI yang diminta menjadi saksi. Tapi, menurut dia, prajurit TNI tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena akan mengganggu netralitas TNI.
"Enggak ada informasi itu. Enggak bisa dihadirkan di sidang nantinya tidak netral. Kita merasa tidak netral kalau gitu," kata Sisriadi saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (19/6).
"Jadi mereka ingin mengundang kita supaya tidak netral, ya enggak mau lah," ujar dia.
Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sisriadi meragukan seorang prajurit TNI memiliki kapasitas untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, pada saat Pemilu 2019, prajurit TNI sangat jauh dari TPS.
"Bagaimana mau jadi saksi, kan kita tidak ada di situ. Di dalam RW kita para prajurit itu minimal 100 meter dari TPS. Gimana dia jadi saksi. Kan pertanyaan begitu. Dia selama proses pemilu, dia paling boleh mendekati TPS pada jarak 100 meter. Bahwa pada jarak 100 meter dia bisa ngelihat apa? Kan gitu," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau kita hadir sebagai saksi, saksi apa, wong kita berdirinya 100 meter dari TPS. Gitu lho," tegas dia.
Sejumlah anggota TNI dan Polri menghadiri apel gabungan persiapan Pemilu Serentak 2019 di Ji-Expo Kemayoran, Minggu, (14/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sisriadi menegaskan, prajurit TNI tidak akan bisa hadir menjadi saksi di MK, sekalipun panggilan menjadi saksi datang dari MK. Dia yakin, MK tahu betul TNI sangat menjaga netralitas dalam pemilu.
"Enggak bisa. Kita tidak bicara siapa yang ngundang. Kita bicara netralitas. Enggak bisa. Karena MK sendiri harus menghormati kita, ini netralitas kita," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengeluhkan tidak dapat menghadirkan saksi dari TNI karena sudah dipanggil oleh Pom TNI.
"Saya dengar malah dia (saksi kami) dipanggil aparat militer (provost). Makanya saya mau klarifikasi, baru mau kita ajukan tapi sudah dipanggil. Enggak tahu program apa provost," ujar BW sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT