
TNI Jawab Polemik Mutasi Letjen Kunto: Tak Disuruh Jokowi, Tak Dimarahi Prabowo
12 Mei 2025 20:38 WIB
·
waktu baca 8 menitTentara Nasional Indonesia (TNI) belakangan menuai sorotan publik karena Surat Keputusan Nomor Kep/554/IV/2025 Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memutasi beberapa perwira tinggi (pati). Salah satunya yang dimutasi adalah Letjen Kunto Arief Wibowo.
Keputusan itu dikeluarkan 29 April. Tapi sehari setelahnya, 30 April, keputusan mutasi Kunto dianulir lewat surat bernomor Kep/554.a/IV/2025.
Pembatalan rotasi Letjen Kunto dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) disambar asumsi publik. Rencana mutasi tersebut dikaitkan dengan usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Usulan pemakzulan Gibran itu jadi salah satu dari 8 poin yang dideklarasikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam acara di Serambi Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April. Dilalahnya, ayah Kunto yang juga mantan Wakil Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menjadi salah satu purnawirawan yang mendukung usulan pemakzulan.
Dua peristiwa tersebut lalu dikait-kaitkan dalam perbincangan publik. Bahkan sampai asumsi-asumsi kubu-kubuan dalam tubuh TNI. Sebab, pada saat bersamaan juga menguat isu ‘matahari kembar’ antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Namun semua sorotan itu dibantah pihak TNI. Berikut wawancara kumparan dengan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi:
Berapa lama Wanjakti digodok yang didalamnya termasuk ada rotasi Letjen Kunto dan pada akhirnya dianulir?
Namanya Wanjakti [Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi] itu ada pra Wanjakti dulu namanya pra Wanjakti. Itu dipimpin oleh Kasum [Kepala Staf Umum] beserta Wakil Kepala Staf Angkatan dan asisten personal setiap angkatan. Kemudian hasil dari pra Wanjakti tadi dibawalah ke sidang Wanjakti. Sidang Wanjakti itu dipimpin oleh Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan dan dihadiri oleh para asisten personel yang di angkatan.
Setiap sidang Wanjakti itu menyidangkan untuk [mutasi] tiga bulan ke depan. Jadi, kalau persidang di bulan April berarti itu untuk bulan Mei, Juni, dan Juli. Rangkaian-rangkaian tadi sudah dibicarakan karena, kan, setiap bulan ada yang pensiun, sudah dibicarakan rangkaian-rangkaiannya.
Nah, untuk yang Pak Kunto ini, Kep/554 jadi setelah KEP (Surat Keputusan Panglima) tanggal 29 Kep/554 dikeluarkan, ternyata ada saran staf. Ingat, kan, yang hadir di Wanjakti kan hanya asisten personel. Nah, kemudian ada saran staf yang lain, dari staf intelijen dari staf operasi bahwa perwira tinggi yang di rangkaiannya Pak Kunto itu belum bisa bergeser berkait dengan tugas-tugas dan kebutuhan organisasi yang hari ini. Dibutuhkan.
Ingat, di situ ada Pak Hersan [Laksda Hersan] yang merupakan pangkalan armada III, pangkalan armada III itu membawahi daerah Papua yang sering berkonflik, terus dibawahnya Pak Hersan ada Pangkolinlamil (Panglima Komando Lintas Laut Militer) yang memang mengatur pergeseran kapal dan sebagainya. Terus di bawahnya ada Kaskogabwilhan 2 (Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II), jadi jabatan-jabatan itu saat ini setelah pertimbangan-pertimbangan yang matang dari staf itu tidak bisa bergeser dulu. Belum bisa bergeser. Makanya kemudian diambil langkah cepat tanggal 30 April panglima TNI mengeluarkan Kep yang baru di panglima Kep/554.a/IV/2025.
Kalau namanya revisi itu hal yang wajar. Di dalam setiap surat keputusan itu adalah klausul “apabila di kemudian hari terjadi kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya”.
Nah, itu adalah klausul di paling terakhir surat keputusan revisi itu.
Apakah berarti Wanjakti awal untuk rotasi Letjen Kunto ke Staf Khusus KSAD sudah diputuskan beberapa bulan lalu?
Bukan beberapa bulan, baru beberapa minggu.
Ingat, setiap satu kali Wanjakti, pra Wanjakti itu untuk 3 bulan ke depan. ya, jadi sekarang yang siapa mau digeser di bulan Juni, bulan Juli itu sudah ada bahannya tapi rahasia. Enggak boleh diketahui oleh kita. Kita juga enggak tau. Itu yang tau hanya Panglima dan para asisten personel aja.
Isu mutasi Letjen Kunto dikait-kaitkan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Bagaimana tanggapan Anda?
Dikaitkan dengan Agus Subiaynto karena ia diangkat menjadi Panglima TNI pada era Jokowi, dan disebut-sebut sebagai salah satu orang Jokowi.
Isu-isu yang berkembang itu istilahnya, namanya, cocokologi. Dicocok-cocokkan, ‘oh gara-gara Pak Kunto anaknya Pak Try Sutrisno dan Pak Try kebetulan kemarin menandatangani untuk para orang purnawirawan itu’, ‘oh, penggantinya Pak Hersan mantan ajudan mantan ajudan Pak Jokowi’. Itu kan apa, ya, tadi saya bilang, ilmu cocoklogi, cocok-cocokkan aja. Enggak ada sebenarnya itu.
Apakah Wanjakti dan penentuan rotasi diketahui sejak awal oleh Presiden [Prabowo Subianto]? Atau setelah jadi baru diberi tembusan?
Kalau semua harus dilaporkan ke Presiden, kasihan loh. Masak nanti TNI lapor, Polri juga lapor?
Jadi, ada beberapa jabatan-jabatan yang memang harus dikonsultasikan langsung kepada Presiden. Contoh Danpaspampres [Komandan Pasukan Pengamanan Presiden], contoh Sesmilpres [Sekretaris Militer Presiden], itu memang harus ditanyakan langsung ke beliau [Presiden], karena beliau penggunanya. Tapi kalau yang bintang tiga ke bawah itu kewenangannya Pak Panglima TNI.
Kalau semua harus dilaporkan satu per satu, kan Presiden tugasnya enggak hanya ngurusin TNI.
Tapi asumsi publik yang mengaitkan mutasi Kunto dengan pemakzulan Gibran makin kencang.
Anggapan orang silahkan saja, orang memiliki persepsi atau mempunyai dugaan, analisa macam-macam, silahkan. Sah-sah aja di negara demokrasi hari ini.
Tapi yang jelas, saya menjelaskan, dari TNI, yang sebenarnya terjadi seperti itu. Jadi enggak ada kaitannya dengan misalnya apa disuruh Pak Jokowi, kemudian dimarahi oleh Pak Presiden [Prabowo], enggak ada.
Itu-itu enggak ada semua. Enggak ada.
Apakah surat atau keputusan Wanjakti sebelum-sebelumnya juga pernah dianulir?
Pernah dong. Zamannya Pak Gatot Nurmantyo ke Pak Hadi kan berubah. Jadi enggak hanya sekali ini.
Kalau dibilang, ‘wah ini kok cepat Pak [dianulirnya]’, baru satu hari. Masih ingat enggak pergantian Pangkostrad tujuh jam? Dan pernah terjadi karena kebetulan organisasi, karena perkembangan situasi. Yang tahu tentang TNI itu adalah TNI sendiri, karakterisasi TNI dalamnya, siapa-siapa yang punya pola karir, bagaimana pola karirnya, itu orang staf personel TNI [yang tahu].
Kami pun, saya pun enggak tahu siapa yang sudah memenuhi syarat, yang tahu staf personel yang bisa memberikan saran kepada Panglima TNI tentang jabatan. Jadi banyak kriteria-kriterianya.
Jadi mutasi Letjen Kunto benar-benar tak ada kaitannya dengan usulan pemakzulan dari purnawirawan TNI?
Enggak ada. Enggak ada sama sekali. Ini murni karena memang kebutuhan organisasi aja.
Orang juga mengasumsikan, itu kan di-staf khusus-kan itu pasti di-peties-kan, dikotakkan [diparkir - red]. Ya belum tentu. Orang pati itu, yang namanya staf khusus, itu belum tentu juga harus dikotakkan, mungkin dia sedang menunggu jabatan lain berikutnya.
Tadi saya bilang kan, bersidang itu tiga bulan, tapi di tiga bulan ini mungkin yang akan diganti oleh si A, ini pada bulan Juni baru pensiun, sementara ini dia staf khusus dulu sehingga rodanya atau gerbongnya itu bisa berjalan.
Apakah berarti pemindahan Kunto ke staf khusus awalnya untuk menunggu jabatan lain? Dan ini sudah dirapatkan Wanjakti 3 bulan lalu?
Jadi gini, rapatnya kan bulan April, sidang wanjakti di tiga bulan, April ini. [rapat] itu berarti buat Mei, Juni, Juli, tiga bulan sebelumnya, gitu.
Jadi bulan Juni misalnya seharusnya ini sudah pensiun tapi belum bisa karena bulan Mei ini masih aktif, ‘oke lah tunggu 1 bulan lagi’, tapi gerbongnya, rangkaian tadi itu harus bisa berjalan. ‘Oke, misalnya Pak Kunto kita staf khususkan dulu nanti kita tetapkan di posisi lain’, gitu pertimbangannya. Jadi belum tentu juga dikotakkan.
Nanti ditanya lagi, ‘terus mau jadikan apa Pak Kunto?’ ya, kan, enggak bisa dong kita sampaikan. Itu rahasia, lah. Kita enggak tau itu.
Keputusan Wanjakti bisa turun tiba-tiba. Dan hanya Panglima dan Wanjakti yang mengetahui. Kristomei mencontohkan saat dirinya tiba-tiba diangkat jadi Kapuspen.
Kalau di tentara itu gini, lima menit itu menentukan. Jadi lima menit masih bisa berubah sebelum ada hitam di atas putih.
Namanya perubahan situasi kan bisa setiap saat. Emang ada yang bisa menebak lima menit yang akan datang akan jadi apa, perang? Enggak ada yang tau tiba-tiba sekarang India sama Pakistan perang.
Kenapa keputusan mutasi dikeluarkan 29 April yang bertepatan ramai-ramai usulan purnawirawan?
Kenapa didesak tanggal 29 April harus dikeluarkan surat keputusan, karena tanggal 1 Mei itu sudah ada yang harus pensiun. Kalau enggak dikeluarkan tanggal 29 April itu, atau 30 April itu, nanti yang pensiunnya enggak bisa geser. Masa orang pensiun masih jadi tentara aktif?
Karena di dalam itu bukan cuma nama Pak Kunto. Di dalam ada beberapa. Ya, kan, ramai rangkaian itu. Itu yang kadang-kadang orang enggak ngerti tapi kadang-kadang sok tau. Kadang-kadang lebih tau tentang TNI.
Masih menyinggung usulan purnawirawan, kabarnya ada kubu-kubuan di tubuh TNI. Ada yang ikut purnawirawan ini, ada yang ikut senior ini, tanggapannya?
Enggak ada. TNI ya satu, yang punya satu saptamarga dan sumpah TNI. Enggak ada itu [kubu-kubuan]. Purnawirawan kan sudah pensiun. Sudah kembali ke masyarakat sipil. Biarkanlah mereka, apa namanya, menikmati hidupnya sebagai Purnawirawan, sebagai masyarakat sipil, tidak ada kaitannya dengan TNI aktif lagi, dan mereka pun bebas menyiarakan pendapat atau mengeluarkan sesuai dengan pendapatnya masing-masing. Itu hak warga negara mengeluarkan pendapat. Jadi wajar kalau terjadi perbedaan, enggak ada masalah.
Yang jelas hari ini TNI tetap solid.
TNI punya satu sapta marga, sumpah TNI di bawah Panglima TNI yang sekarang. Kita kan tetap lurus, kita sama atas. Kalau di TNI itu ada namanya sumpah prajurit yang ketiga itu tunduk kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau keputusan. Sumpah itu di depan kitab suci masing-masing. Sumpah kedua, taat kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
Sumpahnya itu sumpah yang jadi pertanggungjawaban moral di akhirat.
Kami dapat info, ada cerita bahwa pati yang diangkat di era pemerintahan tertentu, maka dia akan loyal pada presiden tersebut.
Enggak bisa juga [disebut gitu] dong. Kan, tadi saya bilang, sumpah prajurit ketiga itu bunyinya: ‘tunduk kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau keputusan’. Kita dibawahan, diperintah A ya A, perintah B ya B, diperintah pas zamannya yang misalkan Pak Jokowi ya dijalankan, Presidennya Pak Jokowi.
Kalau Pak Prabowo ya Pak Presiden. Enggak bisa milih juga kita, ‘wah saya enggak mau’, kan, enggak bisa.
Kalau bisa milih suka-suka kita, lah kan enggak bisa. Dijadikan ajudan ya udah, siap, laksanakan. TNI enggak bisa jawab ‘saya enggak mau Pak jadi ajudan’.