TNI: Letjen Djaka Budi Utama Sudah Resmi Pensiun Dini
·waktu baca 2 menit

Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. TNI memastikan, Djaka juga sudah resmi pensiun dini dari dinas TNI.
"Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Kristomei mengatakan, pada 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.
Lalu, pada 6 Mei 2025, Pengajuan Usul pemberhentian dengan hormat a.n. Letjen TNI Djaka Budhi Utama kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.
Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan,
Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI a.n. Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos.
"Dengan demikian, per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," tambah Kristomei.
