TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer: Narkoba-Senjata Api

Sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana militer dimusnahkan di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jl. Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Sujono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi tanggung jawab Oditurat Militer II-07 Jakarta sebagai wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara, dengan terpidana sebanyak 498 orang,” kata Sujono dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg, ekstasi 9.153 butir, dan ganja 2 kg. Selain itu ada juga senjata api, amunisi, dan senjata tajam yang terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat/TNT, 9 pucuk Air Soft Gun, 1.144 butir amunisi, dan 72 buah senjata tajam.
"77 buah handphone, 6 buah korek api berbentuk pistol, 3 buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika, serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil, dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka)," ujarnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan ini merupakan salah satu upaya agar seluruh pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan. Sekaligus menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang atau rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata dia.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan, namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat dengan melibatkan lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.
“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada," imbuhnya.
“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya.
