TNI Periksa 42 Prajurit Terkait Penganiayaan Warga di Papua, 13 Ditahan

25 Maret 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers di Subden Mabes TNI Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Senin (25/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers di Subden Mabes TNI Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Senin (25/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI AD telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit terkait penganiayaan warga di Papua. 13 di antaranya ditahan di Pomdam 03 Siliwangi.
ADVERTISEMENT
“Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan ada indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), dalam konferensi persnya di Subden Mabes TNI, JL. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
13 prajurit itu juga kemudian sebagai calon tersangka. Untuk saat ini mereka dilakukan penahanan di Pangdam 03 Siliwangi.
“Dan untuk itu, dari Pangdam Cenderawasih sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit TNI akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer maximum security yang ada Pangdam 03 Siliwangi,” tambah Kristomei
“Ke 13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, beredar video memperlihatkan sejumlah anggota TNI diduga menyiksa seorang warga sipil di Papua. Dalam video yang beredar tampak warga sipil itu dimasukkan ke dalam drum berisi air lalu disiksa oleh oknum TNI tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pihaknya menyesalkan hal itu terjadi.
"Komnas HAM memperoleh informasi terkait video dugaan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang viral di sejumlah media sosial. Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan Komnas HAM, peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah," kata Atnike dalam keterangannya, Sabtu (24/3).
"Komnas HAM menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua yang diduga merupakan penyiksaan oleh aparat," sambungnya.
ADVERTISEMENT