TNI-Polri Patroli Warga yang Masih Keluyuran Malam Hari di Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, mulai membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari. Pemberlakuan jam malam itu mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) hingga Jumat (29/5) mendatang. Hal itu dilalukan demi mencegah penyebaran virus corona di tanah rencong.
Tak lama setelah maklumat itu dikeluarkan, puluhan personel Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh, langsung bergerak cepat turun ke lapangan melakukan patroli di seputaran Kota Banda Aceh. Warga yang masih terlihat beraktivitas di malam hari langsung disuruh pulang ke rumahnya oleh petugas.
Atas pemberlakukan jam malam tersebut, masyarakat tidak diizinkan beraktivitas di luar rumah dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB pagi. Pantauan kumparan di lapangan masyarakat Kota Banda Aceh mulai mematuhi aturan tersebut. Hal itu terlihat dari suasana yang terlihat sepi sejak pukul 22.18 WIB.
Sejumlah titik ruas jalan mulai dari kawasan Batoh, Simpang Surabaya, hingga pusat Kota sepi. Tak ada lagi lalu lalang kendaraan dan warga seperti biasanya. Bahkan sejumlah pertokoan termasuk minimarket terlihat tutup. Hanya beberapa personel keamanan yang berjaga-jaga melakukan pengawasan.
Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, mengatakan Forkopimda Aceh telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari.
“Pemberlakuan jam malam itu mulai berlaku sejak malam ini Minggu (29/3),” katanya.
Dikatakan Inf Hasandi, tujuan dari penerapan jam malam tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19, di mana Aceh telah ditemukan 5 kasus positif corona. Seiring dengan instruksi tersebut, dia meminta agar masyarakat tidak lagi beraktivitas di luar rumah sejak pukul 20.30 WIB.
"Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," kata Hasandi, sesuai dengan poin yang tercantum dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
