Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
TNI Proses Penembak Kucing Brigjen NA, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya
18 Agustus 2022 21:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pelaku penembakan terhadap 6 ekor kucing di kawasan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI diusut oleh Tim Hukum TNI. Pelaku yang merupakan perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) dengan inisial NA itu dijerat dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT
"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18/2009," tulis Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam rilisnya, Kamis (18/8).
Menurut Rumah Singgah Clow yang mengunggah kasus penembakan kucing di kawasan Sesko TNI, ada enam kucing yang ditembak. Rinciannya, empat kucing mati dan dua lainnya terluka. Berdasarkan hasil rontgen terhadap kucing-kucing itu, ditemukan peluru bersarang di tubuh mereka.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Mayjen Prantara.
Penyelidikan kasus ini merupakan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8) setelah viral pada hari sebelumnya.
Berikut bunyi 3 pasal yang disebut TNI untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen NA:
Pasal 66 UU Nomor 18/2009
Ayat 1
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
Ayat 2
Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Poin g: perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Pasal 66A UU Nomor 41/2014
Ayat 1
Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Ayat 2
Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 91B UU Nomor 41/2014
Ayat 1
Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).