Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
TNI: Semua Mantan Presiden Dijaga 8 Paspampres Setiap Hari
10 Februari 2017 15:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

“Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas.”
ADVERTISEMENT
Aturan itu tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
"Semua mantan presiden mendapat hak dari negara untuk dijaga Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) Grup D. Dalam kondisi normal, jumlah paspampres yang menjaga mantan presiden 8 orang tiap hari," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto kepada kumparan, Jumat (10/2).
“Jumlahnya sama untuk semua mantan presiden: 8 orang per hari. Habibie, Megawati, SBY, semua sama dijaga 8 orang, melekat di manapun mereka berada,” tambahnya.
Wuryanto sekaligus menampik poster-poster di jagat maya yang menyebut adanya perbedaan jumlah Paspampres yang menjaga tiap mantan presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam selebaran yang menyebar luas di media sosial, disebutkan BJ Habibie dijaga oleh 6 orang Paspampres, Megawati Soekarnoputri dijaga 7 orang Paspampres, dan Susilo Bambang Yudhoyono dijaga 96 orang Paspampres.

Grup D Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga mereka.
Grup D dibentuk belakangan di Paspampres, diresmikan Maret 2014 oleh Panglima TNI yang saat itu dipegang Jenderal Moeldoko. Kala itu, periode pertama SBY menjabat presiden, Paspampres yang berada di bawah Panglima TNI ditata untuk disempurnakan.
Total ada 4 grup dalam Paspampres. Selain Grup D, terdapat Grup A yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya, Grup B mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, dan Grup C mengamankan tamu negara dan keluarga mereka.
ADVERTISEMENT
Pasal 20 PP Nomor 59 Tahun 2013 mengatur, “Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
