TNI Serahkan Kasus Robertus Robet ke Polri

8 Maret 2019 10:42 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet ditangkap polisi karena diduga menghina TNI. Hal itu dilakukan saat orasi aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dengan proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polri. TNI akan menyerahkan penyelesaian kasus itu ke Polri.
"TNI menyerahkan penanganan hukum terhadap saudara Robertus Robet kepada Polri," kata Sisriadi saat dihubungi, Jumat (8/3).
Kapuspen TNI, Sisriadi. Foto: kumparan
Orasi Robertus Robet menyebar di sosial media. Saat itu, dia dinilai melakukan ujaran kebencian dengan memplesetkan mars ABRI.
Tak lama setelah video itu menyebar, polisi langsung bertindak. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8). Polisi lalu menetapkan Robertus sebagai tersangka, tapi tidak ditahan dan tak wajib lapor.
Sisriadi mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri. Terutama untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif, mengingat ujaran itu cukup menjadi perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi di masyarakat," ucap dia.