Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet ditangkap polisi karena diduga menghina TNI. Hal itu dilakukan saat orasi aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dengan proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polri. TNI akan menyerahkan penyelesaian kasus itu ke Polri.
"TNI menyerahkan penanganan hukum terhadap saudara Robertus Robet kepada Polri," kata Sisriadi saat dihubungi, Jumat (8/3).
Orasi Robertus Robet menyebar di sosial media. Saat itu, dia dinilai melakukan ujaran kebencian dengan memplesetkan mars ABRI.
Tak lama setelah video itu menyebar, polisi langsung bertindak. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8). Polisi lalu menetapkan Robertus sebagai tersangka, tapi tidak ditahan dan tak wajib lapor.
Sisriadi mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri. Terutama untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif, mengingat ujaran itu cukup menjadi perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi di masyarakat," ucap dia.