TNI Ungkap Ada 44.677 Hektare Tanah Bermasalah saat Bahas RUU Reforma Agraria

TNI mengungkap masih terdapat 44.677 hektare aset tanah milik TNI yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Data tersebut disampaikan Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Candra mengatakan, secara keseluruhan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang tercatat sebagai aset TNI saat ini mencapai 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah memiliki sertifikat.
“133.619 hektare bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,” ujar Candra.
Menurut Candra, persoalan pertanahan yang melibatkan aset pertahanan juga masih cukup banyak hingga Agustus 2026.
“Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,” katanya.
Di sisi lain, upaya sertifikasi aset pertahanan telah dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Maret 2025, ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.
“Sertifikasi aset pertahanan pada Maret 2025 ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare,” ungkapnya.
Candra juga menyinggung persoalan aset strategis pertahanan yang berkaitan dengan tanah.
“Isu aset strategis pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang nilainya sekitar 14,5 triliun rupiah. Serta kebutuhan tanah untuk pembentukan Brigif dan Batalyon TP di seluruh Indonesia,” jelasnya.
TNI Usulkan Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Reforma Agraria
Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, TNI menyampaikan sejumlah usulan terkait status tanah pertahanan dan penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat.
Candra meminta agar tanah yang secara sah diperlukan langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Namun, pengecualian tersebut menurutnya perlu didasarkan pada proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.
“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” jelasnya.
TNI juga mengusulkan agar sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan dapat diuji. Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, penguasaan fisik tanah, mediasi, hingga mekanisme administrasi atau hukum.
Selain itu, untuk tanah yang benar-benar dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan, TNI mengusulkan penggunaan instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperhatikan hak pihak yang terdampak.
“Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,” kata dia.
Empat Langkah Penataan Aset Tanah TNI
TNI juga memaparkan sejumlah rencana tindak lanjut untuk menata aset tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria.
Pertama, membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Kedua, menyandingkan data aset tanah TNI dengan sejumlah data pertanahan lainnya, mulai dari peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, hingga peta indikatif tanah objek reforma agraria.
Ketiga, mempercepat proses pencatatan, pensertifikatan, serta penataan batas untuk aset pertahanan yang dinilai sah dan memang diperlukan.
Keempat, menyampaikan laporan secara berkala kepada DPR mengenai perkembangan penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria.
“Sebagai kesimpulan pada akhir penyampaian ini, TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” pungkas dia.
