Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis Dibahas dalam Revisi UU
13 Juli 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pihak TNI mengusulkan agar prajurit dapat berbisnis. Usulan tersebut disampaikan untuk dibahas dalam revisi UU TNI.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU TNI dikutip pada Kamis (11/7) di Hotel Borobudur, Jakarta.
Kresno menyebut, Panglima TNI mengajukan surat ke Menko Polhukam untuk menambah beberapa pasal yang dinilai perlu turut dibahas dalam revisi UU TNI.
Salah satunya yang dipaparkan oleh Kresno yakni pasal 39. Pasal ini salah satunya mengatur soal anggota TNI dilarang berbisnis.
"Kita sarankan pasal 39, ini mungkin kontroversial, tapi bapak ibu, istri saya itu punya warung di rumah, buka warung, kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis, istri saya, itu aku kan pasti mau nggak mau terlibat wong aku nganter belanja dan sebagainya, kan gitu," kata dia dalam forum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Lah terus apakah kemudian, ini exist, kan gitu, ini sekarang kalau saya diperiksa saya bisa kena, oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya adalah yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis, tapi kalau prajurit mau buka warung kelontong aja, ndak," sambungnya.
Pasal yang disinggung oleh Kresno untuk dihilangkan yakni Pasal 39 khusus huruf C yang bunyinya:
Prajurit dilarang terlibat dalam: c. kegiatan bisnis.
Dia pun kembali membeberkan fakta lain mengapa pasal tersebut perlu untuk direvisi.
"Ada driver saya, setelah nganter saya, kebetulan saya dapat driver, sopir sekarang ini, dia selesai Magrib itu kadang-kadang atau satu minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis masa nggak boleh kayak gitu. Nah ini salah satunya ini, silakan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, larangan prajurit berbisnis tertuang dalam Pasal 39 huruf C. Berikut isi lengkap pasal itu:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
a. kegiatan menjadi anggota partai politik
b. kegiatan politik praktis
c. kegiatan bisnis
d. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.