Tobas soal Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Usut Pelaku & Penuhi Hak Korban

13 Januari 2023 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pengakuan ini merupakan batu pijakan untuk menunaikan kewajiban negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak korban.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan ini membuka pintu bagi langkah selanjutnya yakni mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut," kata pria yang disapa Tobas itu pada Jumat (13/1).
"Mengusut pelaku yang melakukan penegakan hukum, mengindentifikasi korban serta memulihkan dan memenuhi hak-hak korban, melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan, hukum dan institusi untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di masa mendatang mendatang," tuturnya.
Tobas menuturkan langkah lanjutan pemerintah sangat dinantikan sebelum berakhir. Apalagi, kata dia, penuntasan pelanggaran HAM menjadi salah satu janji kampanye Jokowi di 2014.
"Dalam waktu dekat saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis dan komprehensif termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN ke depan," kata dia.
Presiden Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkait dengan kewajiban negara memenuhi hak para korban, Tobas berharap pemerintah memenuhi prinsip jaminan atas akses keadilan (access to justice) bagi para korban. Lalu, pemulihan yang layak bagi korban dengan segera dan tidak berlarut-larut berupa restitusi yakni memulihkan kembali keadaan korban sebisa mungkin mendekati keadaan sebelum peristiwa tersebut terjadi, meliputi haknya atas kebebasan dan bebas dari rasa takut, identitas dirinya, perlakuan yang setara dengan warga negara lainnya tanpa diskriminasi, hak atas pendidikan dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kompensasi penggantian kerugian korban yang dapat diperhitungkan dengan nilai ekonomis. Rehabilitasi meliputi pelayanan medis dan psikologis: pemulihan martabat korban dengan melakukan langkah-langkah serius membuka fakta, meminta maaf secara publik, membuat simbol peringatan seperti monumen dan sebagainya.
Tobas menuturkan korban juga harus memiliki jaminan memperoleh informasi yang relevan terkait fakta peristiwa yang terjadi dan mekanisme pemulihan yang disiapkan oleh negara.
"Korban dan publik juga memiliki hak untuk tahu akan kebenaran (right to know the truth), karena itu dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai sejarah resmi yang diakui oleh negara," tandasnya.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang disampaikan Jokowi usai menerima laporan tim PPHAM:
ADVERTISEMENT
Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003