Tobas: Waspadai Putusan PN Jakpus, untuk Tunda Pemilu Apa pun Bisa Ditempuh

8 Maret 2023 17:26 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Taufik Basari menegaskan putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu buntut gugatan Partai Prima tak masuk akal. Ia memandang, ini bukti bahwa penundaan pemilu bisa dilakukan lewat berbagai upaya.
ADVERTISEMENT
"Harus diwaspadai. Ketika ada dorongan untuk menunda pemilu, maka berbagai cara itu bisa dilakukan, ditempuh. Putusan ini bukan [dari] penggugatnya, penggugat ini mencari keadilan. [Tapi] bentuk keputusan yang seperti ini alat yang bisa membuat orang nanti akan mempermasalahkan lagi tahapannya," kata sosok yang akrab dipanggil Tobas tersebut dalam diskusi pemilu di DPR, Rabu (8/3).
"Kita ini punya konstitusi. Konstitusi sudah clear bahwa [pemilu] harus dilaksanakan selama 5 tahun [sekali]. Maka putusan ini pun [penundaan] jika dianggap harus dilakukan, dilaksanakan, entah itu ketika nanti sudah selesai di PT atau di MA, secara akademik ada pertanyaan soal bagaimana mengeksekusinya," imbuh dia.
Tobas menyoroti klaim Partai Prima bahwa gugatan dilakukan untuk mencari keadilan agar lolos sebagai peserta pemilu. Sehingga, tak relevan jika persoalan melebar sampai ke penundaan pemilu.
ADVERTISEMENT
"Selama ini sebelum ada yang putusan ini, wacana untuk menunda pemilu sudah muncul, dengan berbagai saluran juga, saluran yang ingin masuk ke isu amandemen, saluran yang ingin masuk ke isu soal ekonomi, soal stabilitas. Artinya, isu penundaan pemilu itu bukan barang baru, sudah ada, sudah diupayakan dalam berbagai cara, kemudian makin menguat ketika ada putusan ini," ujar dia.
Tobas mengatakan, hingga saat ini ia tak menemukan ahli yang setuju bahwa PN Jakpus punya wewenang untuk memutuskan penundaan. Sudah seharusnya PN Jakpus fokus pada peluang pemulihan Partai Prima sebagai peserta pemilu.
"Kalau saja utusannya berisi memerintahkan KPU untuk memverifikasi ulang, memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk mengajukan kembali data-datanya, atau bahkan mungkin membuka data dan seterusnya seperti yang diinginkan oleh Partai Prima, tidak akan pernah menjadi masalah dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini," papar Tobas.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu selama 2 tahun, 4 bulan, 7 hari inilah yang menjadi masalah. Soal kompetensi menurut saya clear, tidak berwenang, tapi ya para majelis hakimnya menyatakan diri berwenang," tambah dia.
Tobas berharap KPU bisa teguh dalam mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Putusan tersebut, tegas Tobas, jelas keliru.
"KPU bandingnya harus kuat, jangan masuk angin, jangan sampai memorinya lemah, yang akhirnya keputusan PT-nya membenarkan putusan PN. Dan paling penting, putusan PN ini hanyalah salah satu hal saja dari desakan, dorongan pihak-pihak tertentu yang ingin menunda pemilu, putusan ini mudah dipatahkan. Kalau misalnya pengadilan tinggi dan MA itu clear, artinya paham bahwa putusan ini keliru," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau PT dan MA-nya clear ya tidak ada yang main-main di situ, berjalan lurus dan sebagainya sangat mudah untuk menyatakan Petitum tersebut atau amar tersebut akan dibatalkan, entah putusannya dibatalkan atau paling tidak amar tersebut dibatalkan, itu clear," tandasnya.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
ADVERTISEMENT
Berikut putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;
ADVERTISEMENT