Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pengacara Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening, ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan Gubernur Papua itu. Pada saat ditahan, ia tampak masih mengenakan toga pengacara.
ADVERTISEMENT
Toga itu sudah dikenakan Roy sejak dia tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (9/5).
Hal itu dilakukan sebagai simbol perlawanan, pernyataan sikap bahwa ia mengaku telah dikriminalisasi KPK. Roy mengeklaim penetapannya sebagai tersangka sebagai bentuk penyerangan terhadap profesi pengacara.
Toga itu dikenakan Roy hingga pada saat pengumuman penahannya. Ia mengenakan toga yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya sudah menyarankan agar jubahnya dilepas. Tapi Roy menolak.
"Sebenarnya pada proses pemeriksaan, kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya, karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak. Sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," kata Ali saat membuka konferensi pers penahanan Roy Rening di Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
Adapun soal klaim pihak Rening mengenai kriminalisasi profesi pengacara dibantah KPK. Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan menangkap Plh Deputi Penindakan Eksekusi KPK menegaskan, pihaknya tak menyasar profesi tapi oknum.
"Profesi advokat atau pengacara adalah bagian dari criminal justice system, bagian penegak hukum, seperti disampaikan Pak Ghufron, juga yakni profesi yang mulia. Ini oknum seperti disampaikan perbuatan-perbuatannya, sehingga arahnya bukan ke profesi tetapi perbuatan pribadi oknum," tegas Asep pada kesempatan sama.
Roy ditetapkan tersangka dan jadi tahanan KPK terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe. Ia disebut membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus Lukas Enembe.
Berikut bentuk perintangan yang dibeberkan KPK:
ADVERTISEMENT
Perbuatan-perbuatan tersebut, diduga dengan tujuan merintangi penyidikan.
"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/5).
Atas perbuatannya itu, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama di rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.