Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

12 April 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang paripurna DPR pada Selasa (12/4).  Foto: Jacko Ryan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang paripurna DPR pada Selasa (12/4). Foto: Jacko Ryan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Pengesahan RUU TPKS diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Pengambilan keputusan diawali dengan laporan dari Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.
"Ini adalah RUU yang berpihak dan berspektif kepada korban," kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/4).
Setelah mendengarkan laporan dari Willy, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan agar RUU TPKS disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi UU," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetok palu persetujuan yang disambut tepuk tangan meriah.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej hadir dalam pengesahan RUU TPKS sebagai perwakilan dari pemerintah.
Dalam rapat paripurna pengesahan, juga terlihat sejumlah perwakilan dari sejumlah lembaga seperti Koalis Perempuan Indonesia hingga Komnas Perempuan yang turut mengikuti proses panjang pengesahan RUU TPKS.
ADVERTISEMENT
Pengesahan RUU TPKS ditolak Fraksi PKS, sementara 8 fraksi lainnya menyetujui RUU TPKS menjadi UU. Meski begitu, tak ada interupsi dari PKS saat paripurna.
RUU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.