Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4).
Majelis hakim menilai Ramapanicker terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Kepala Subdirektorat Bukti permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang ketika itu hendak menyidik kasus pajak PT EKP. Nilai suap yang diberikan sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Nilai tersebut adalah 10 persen dari total suap yang dijanjikan, yaitu sebesar Rp 6 miliar. Suap itu diduga untuk membantu percepatan penyelesaian permasalahan pajak PT EKP.
ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan disebutkan, PT EKP memiliki berbagai permasalahan pajak, salah satunya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Restitusi PT EKP periode Januari 2012 hingga Desember 2014 mencapai Rp 3,5 miliar.
Restitusi yang diajukan tersebut lantas ditolak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata karena PT EKP tercatat memiliki tunggakan pajak PPN atas pembelian kacang mete gelondong sebesar Rp 52,3 miliar pada Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar pada Desember 2015.
Untuk menghapus tunggakan pajak tersebut, Rudi P. Musdiono, kawan lama Ramapanicker, menyarankan Ramapanicker meminta bantuan Handang agar STP bisa dihapuskan.

Atas persetujuan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kesepakatan uang terjadi di rumah Ramapanicker pada 21 November 2016. Uang tersebut, langsung diberikan Ramapanicker kepada Handang.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Memerintahkan terdakwa tetap berada di rutan," ujar Jhon.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, Ramapanicker dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Ramapanicker, Syamsul Huda, belum memutuskan pengajuan banding atas putusan itu. "Setelah kami diskusi, tim PH (penasihat hukum) dan terdakwa, kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding di kemudian hari terkait putusan hari ini," ujar dia di persidangan.
Ramapanicker terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindakan seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya dia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
ADVERTISEMENT
