Toko Plastik di Jakbar Jadi Tempat Peredaran Tramadol, 1 Orang Ditangkap Polisi
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di sebuah toko plastik kawasan Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran obat keras di sebuah toko plastik di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Rihold dalam keterangannya, Senin (1/6).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi segera menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam toko.
Polisi turut mengamankan satu orang berinisial A alias Boy (26) di lokasi. Dari tangan tersangka, ditemukan ribuan obat keras dengan berbagai jenis.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate,” tutur Rihold.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan obat keras tersebut sebesar Rp 337 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku maupun barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ujar Rihold.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
