Tokoh Agama di Bali Didakwa Cabuli Umatnya di Pura

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan terdakwa tokoh agama di Bali yang diduga mencabuli umatnya di Pura.

 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan terdakwa tokoh agama di Bali yang diduga mencabuli umatnya di Pura. Foto: Dok. Istimewa

Tokoh agama di Bali atau disebut sebagai sulinggih berinisial IWM (38) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap umatnya berinisial KYD menjalani sidang perdana, Kamis (1/4). Sidang digelar secara virtual dan tertutup.

Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek bersidang dari PN Denpasar, JPU dari Kejari Denpasar dan IWN dari Polda Bali. Sidang dimulai pukul 10.35 WITA tadi.

“Ya, hari ini adalah sidang perdana terdakwa IWN. Sidang berlangsung secara online dan tertutup,” kata Hari saat dihubungi.

JPU mendakwa IWN dengan perbuatan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP, Pasal290 ke-1 KUHP, dan Pasal 281 ke-1 KUHP.

kumparan post embed

IWN mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Sidang dengan agenda eksepsi tersebut selanjutnya akan digelar pada Selasa (6/4).

“Pada sidang tadi setelah dibacakan surat dakwaan oleh JPU terdakwa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan,” kata dia.

Suasana sidang dengan terdakwa tokoh agama di Bali yang diduga mencabuli umatnya di Pura. Foto: Dok. Istimewa

Pencabulan yang dilakukan IWM diduga terjadi pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Pencabulan dilakukan saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali.