Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
26 April 2025 18:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kepolisian menjeratkan pasal berlapis kepada mantan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Faisal yang kerap disapa Tuan Guru, usai terbukti mencabuli puluhan santriwati.
ADVERTISEMENT
Ancaman maksimal belasan tahun menantinya.
Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko mengatakan, Faisal telah melanggar UU Perlindungan Anak.
"Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujar Hendro saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/4).
Jeratan pasal itu mengancam Faisal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kini, ia telah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagi ketua yayasan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Faisal diduga memperkosa 5 santriwati dan diduga mencabuli 5 santriwati lainnya. Dalam melakukan aksinya ia menggunakan dalih keagamaan.
Misalnya, saat pelaku ketahuan oleh korban sedang menggerayanginya, pelaku berdalih sedang mengusir jin yang berada di atas tubuh korban.
"Yang bersangkutan merupakan salah satu orang yang ditokohkan, disegani oleh santriwati ini, dan tentunya sebagai murid atau santriwati akan menurut," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Lokasi terjadinya tindak pidana adalah di sekitar lingkungan ponpes. "Ada yang di kamar, di ruangan, ada yang di ruangan tertentu," ujar Regi.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan atas pelaku. "Pertama soal kasus persetubuhan dengan korban 5 orang, dan pencabulan dengan korban 5 orang juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Mengakui, Mengaku Menyesal
Pada Kamis (24/4), Ahmad Faisal dihadirkan oleh Polresta Mataram. Kepada wartawan, ia mengakui perbuatannya dan mengaku menyesalinya.
"Pelecehan santriwati, persetubuhan badan dan pencabulan," kata Ahmad.
Ia tidak ingat berapa jumlah korbannya. "Sepuluhan orang," ujarnya.
"Menyesal," kata Ahmad.
Ahmad pun menyebut bahwa apa yang ia lakukan adalah salah. "Tidak dibenarkan secara agama. Sejak 2015 sampai 2021," katanya menjawab sudah berapa lama ia melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Siapa yang Ahmad incar?
"Tidak semua, tidak dipilih. Pada saatnya kadang-kadang tertuju ke seseorang," katanya.
Ahmad pun menjelaskan soal modusnya itu.
"Secara sederhana, kalian (santriwati) bisa mendapatkan pasangan yang baik, mendapatkan keturunan yang baik," kata Ahmad.
"Saya pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada santriwati yang menjadi korban. Saya akan menanggung segalanya yang telah menghancurkan segala-galanya, menghancurkan keluarga, menghancurkan hati masyarakat sekitar," ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT