Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Wanita di Tanjung Priok Dibacok Suami

8 Juli 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anton Nuryanto harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya istrinya sendiri. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, mengatakan, penyebab penganiayaan tersebut bermula saat korban menolak berhubungan suami-istri.
ADVERTISEMENT
“Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta tidak mau,” ucap Supriyanto dalam keterangannya, Senin (8/7).
Supriyanto mengatakan, pelaku kesal lantaran sang istri menolak permintaannya itu. Pelaku pun langsung mengambil sebilah golok untuk membacok korban.
Ilustrasi pembacokan. Foto: Pixabay
Saat itu korban pun berteriak dengan keras karena sempat dilukai pelaku. Beruntung, warga sekitar mendengar teriakannya dan langsung mengamankan pelaku.
“Mau ditusuk mukanya, ditangkis sama korban, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung digorok seperti motong kambing. Lalu korban berteriak hingga didengar warga dan warga yang kesal dengan perbuatan pelaku, kemudian menghakiminya,” kata dia.
Pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," jelasnya..
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
15 bentuk kekerasan pada perempuan Foto: Basith Subastian