Tolak Dibayar Pakai Qris, Jukir Liar di Surabaya Aniaya Pengemudi: Positif Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru parkir bernama Micko Zallfaa Kokasih (23) warga Jalan Dukuh Setro, Tambaksari, Kota Surabaya, ditangkap usai menganiaya dan meludahi pengemudi mobil serta positif sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Juru parkir bernama Micko Zallfaa Kokasih (23) warga Jalan Dukuh Setro, Tambaksari, Kota Surabaya, ditangkap usai menganiaya dan meludahi pengemudi mobil serta positif sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

Seorang oknum juru parkir (jukir) liar diduga meludahi dan menganiaya pengemudi mobil di Jalan Dharmahusada No. 74, Kota Surabaya. Peristiwa itu diduga dipicu karena pengendara menolak membayar parkir tunai di sebuah parkiran minimarket.

Pelaku bernama Micko Zallfaa Kokasih (23) warga Jalan Dukuh Setro, Tambaksari, Kota Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan jukir tersebut.

"Kami sesampainya di lokasi kejadian mendapati jukir tersebut dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya," kata Erika saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Setelah diinterogasi, jukir tersebut tak terima lantaran pengemudi mobil membayar parkir di halaman minimarket menggunakan Qris. Namun, jukir tersebut menolak dan meminta pembayaran menggunakan uang tunai.

Pengemudi mobil tersebut tak mau membayar. Akan tetapi, dihalangi oleh jukir liar itu dan terjadi cekcok pemukulan serta diludahi.

"Selanjutnya kami menyerahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Setelah dilakukan tes urine, rupanya jukir tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, jukir itu dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya untuk dilakukan rehabilitasi sesuai undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini pelaku menjalani TAT (Tim Asasemen Terpadu) selama 3 bulan di BNNK Kota Surabaya," kata dia.