Tolak Digusur, Warga Perumahan Tanah Kusir Gugat Kodam Jaya

25 April 2017 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Alat berat di proyek pembangunan dinding Ciliwung. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat di proyek pembangunan dinding Ciliwung. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Warga Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan kepada Menhankam CQ Kodam Jaya, terkait penerbitan surat peringatan tertulis tertanggal 17 April 2017 oleh Aslog Kodam Jaya kepada 17 rumah untuk dikosongkan dalam waktu 14 hari.
ADVERTISEMENT
Bambang Sudrajat selaku humas Forum Komunikasi Perumahan Tanah Kusir Jakarta Selatan dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (25/4) mengatakan bahwa tanah di perumahan Tanah Kusir tersebut dulunya ditempati para pejuang kemerdekaan yang merupakan warga pindahan dari Lapangan Banteng sejak tahun 1964.
Bambang mengatakan sebelum dipindah dari kawasan Lapangan Banteng, warga diberikan pilihan untuk memilih uang atau rumah oleh Panglima Oemar Wirahadikusumah.
"Yang memilih rumah, akhirnya diberikan kunci rumah dengan nomor rumah masing-masing, sementara yang memilih uang dapat membeli rumah di lokasi lain. Namun tak ada surat izin penempatan yang diberikan pada warga yang memilih rumah tersebut hingga tahun 1972," jelasnya.
Awalnya luas kompleks Perumahan Tanah Kusir tersebut adalah 13,7 hektar, namun seiring berjalannya waktu, luas tanah hanya bersisa 6,5 hektar.
ADVERTISEMENT
Tahun 2005 hingga 2006, pihak Kodam Jaya pernah mengajukan ruslag (praktek yang dilakukan pemerintah untuk menangani aset-aset yang sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota), dan menawarkan kompleks tersebut pada pengembang. Namun antara pihak Kodam dan warga RW 08 tak terjadi kesepakatan.
"Di tahun 2005, Pangdam Jaya menginformasikan pada Kepala Staf TNI AD bahwa sebagian tanah di kompleks tersebut belum memiliki sertifikat. Dari 13,7 hektar, hanya 7,2 hektar yang baru memiliki sertifikat," kata dia.
Sebenarnya warga RW 08 di tahun 1990-1992 pernah ditawarkan untuk membuat sertifikat, namun tak ditanggapi dengan serius, karena menurut mereka, PLN, PBB dan sebagainya telah dibayar sendiri atas nama masing-masing.
Tahun 2013 warga memblokir area kompleks Perumahan Tanah Kusir di BPN arena Kodam Jaya ingin menguasai area tersebut, sementara mereka (pihak kodam), menurut Bambang, juga tak memiliki sertifikat untuk tanah di area RW 08. Hingga di tahun 2015, Kodam Jaya memblokir area kompleks Perumahan Tanah Kusir hingga sekarang, sampai turun SP-2 kepada warga.
ADVERTISEMENT
"Kami warga perumahan kompleks Perumahan Tanah Kusir RW 08 mencari keadilan terhadap objek tanah negara di kompleks perumahan ini. Kami percaya bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan," harapnya.
Apabila hasil keputusan pengadilan menetapkan bahwa tanah tersebut milik Kodam Jaya, maka mereka bersedia untuk keluar, namun dengan beberapa syarat.
"Kalaupun kami terpaksa harus keluar dari perumahan ini karena suaru hal yang tidak bisa ditolak sesuai dari hasil pengadilan, maka sesuai hukum yang berlaku ada penyelesaian terbaik yang tentunya tidak akan merugikan kami yang telah tinggal selama 53 tahun di lokasi tersebut," tutupnya.