Tolak Rencana Peternakan Babi di Jepara, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram
·waktu baca 3 menit

Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram atas rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram MUI Jateng tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari perusahaan peternakan bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana akan mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa di Kota Semarang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selain itu, fatwa juga didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama dan kaidah ushul fikih.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," ujar Daroji kepada wartawan, Selasa (5/8).
Dalam fatwa itu juga disebutkan, umat muslim juga diharamkan terlibat dalam seluruh kegiatan peternakan babi, mulai dari membantu, mendukung, memfasilitasi hingga bekerja di dalamnya.
"Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," ucap Daroji.
Ia menegaskan, sesuatu yang diharamkan oleh Allah pasti mengandung mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ia menilai dampak buruk akan jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai ekonomi atau investasinya.
"Seperti khamar (minuman keras) dan judi, mungkin ada manfaat sesaat, tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Sama halnya dengan peternakan babi ini, walaupun ada iming-iming investasi Rp 1,5 triliun, dampaknya bisa merusak nilai-nilai agama dan generasi ke depan," jelas dia.
Apalagi, lanjut Daroji, mayoritas penduduk Jateng adalah muslim, begitu juga Jepara. Ia pun meminta umat Islam untuk berpegang teguh pada syariat dan yakin bahwa rezeki yang halal akan membawa keberkahan.
"Kalau ini mau betul-betul memegangi Islam, Gusti Allah mengganti jauh lebih besar dari pada Rp 1,5 triliun. 100 kali pun Gusti Allah bisa mengganti dari pada itu," tegas Daroji.
PCNU Jepara juga Tolak Peternakan Babi
Fatwa haram MUI Jateng juga sejalan dengan keputusan yang dikeluarkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara terkait rencana pendirian peternakan babi. PCNU Jepara sudah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait rencana pendirian peternakan babi di Kota Ukir itu.
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara pada Minggu (3/8).
Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil.
Tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara tersebut.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jepara Charis Rohman mengatakan, keputusan ini lahir melalui negosiasi dan perdebatan yang cukup alot antara pihaknya dengan Pemkab Jepara.
"Memang perdebatannya cukup alot karena kita juga memahami posisi pemda tapi akhirnya keputusan itu yang keluar. Banyak yang barus dipertimbangkan mulai dari ekonomi, sosial dan syariat. Itu bisa dipahami seluruh orang," kata Charis.
Berikut tiga rekomendasi PCNU Jepara kepada Pemkab Jepara:
Meminta Pemerintah Daerah tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
Mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat.
Menyerukan agar Pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.
Rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah juga mendapat penolakan dari masyarakat hingga tokoh agama. Spanduk-spanduk penolakan juga muncul di sejumlah titik di Kabupaten.
Spanduk dengan tulisan "TOLAK PETERNAKAN BABI DI BUMI JEPARA. ANCAMAN BAGI LINGKUNGAN BAHKAN MENYAKITI UMAT ISLAM," bertebaran di sejumlah jalan protokol.
