Tolak Tapera, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MA dan MK

6 Juni 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh berunjuk rasa menolak Tapera di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh berunjuk rasa menolak Tapera di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buruh berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin minggu depan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU terhadap Tapera," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di tengah-tengah massa demo buruh tolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Judicial review tersebut akan diajukan oleh KSPI, KSPSI, dan SPM.
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh berunjuk rasa menolak Tapera di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Di dalam pasal 15 tertuang bahwa gaji ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berunjuk rasa menolak Tapera di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Skema pembayaran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
ADVERTISEMENT
Kewajiban ini mulai berlaku tahun 2027, semua pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dengan gaji minimal UMR untuk jadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).