Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tom Lembong Bantah Instruksikan Bawahannya untuk Percepat Proses Izin Impor Gula
20 Maret 2025 19:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membantah telah menginstruksikan bawahannya agar mempercepat proses izin persetujuan impor gula kepada perusahaan gula swasta.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
"Ada nota dinas yang mengatakan bahwa menteri, yaitu saya, menginstruksi kepada dirjen dan bawahannya untuk segera memproses sebuah izin, dan saya menyangkal dengan keras," kata Tom Lembong kepada wartawan, Kamis (20/3).
Tom mengeklaim bahwa dirinya terkenal tidak pernah mengintervensi bawahan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI 2015-2016.
Menurutnya, proses persetujuan izin merupakan langkah yang mesti diambil oleh pejabat struktural alih-alih dirinya yang menduduki kursi menteri.
"Karena saya sangat terkenal tidak pernah intervensi ke bawahan. Kalau itu soal proses persyaratan, kepatuhan, ketentuan, dan regulasi yang berlaku, itu sepenuhnya wewenang daripada pejabat struktural, dan bahkan bukan wewenang menteri. Jadi, tentunya saya harus menyangkal," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Tom Lembong disebut menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan gula swasta pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.
Perusahaan gula swasta itu, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Tom Lembong juga disebut menerbitkan surat izin impor GKM terhadap 10 perusahaan gula swasta yang sama tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian pada 2015-2016.
Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM/persetujuan impor GKM 2015–2016 kepada 8 perusahaan gula swasta untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKP.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut jaksa, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Kemudian, Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Padahal, lanjut jaksa, hal itu dilakukan pada saat produksi dalam negeri untuk GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Lalu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong juga disebut menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri alih-alih perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Selanjutnya, Tom Lembong juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Hal itu dilakukan lantaran Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI bersama 9 perusahaan yang diberikan izin telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Distribusi gula itu disebut seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong turut didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.