Tom Lembong Cabut Kuasa 2 Pengacaranya, Kenapa?

28 April 2025 19:23 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat dijumpai wartawan di sela-sela skors persidangan kasus dugaan importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat dijumpai wartawan di sela-sela skors persidangan kasus dugaan importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencabut kuasa yang diberikan kepada pengacara bernama Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial.
ADVERTISEMENT
Pencabutan kuasa itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
"Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar, ya? Ini Saudara tanda tangan?" tanya Hakim Dennie kepada Tom Lembong, dalam persidangan, Senin (28/4).
"Benar, Yang Mulia," jawab Tom Lembong mengkonfirmasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong bersiap menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ditemui terpisah di sela-sela skors persidangan, Tom Lembong menyatakan bahwa pencabutan kuasa terhadap penasihat hukum merupakan hal yang biasa terjadi.
"Itu saya kira hal biasa, ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran," ucap Tom Lembong kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis, ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi, ya," imbuh dia.
Adapun Andi Ahmad merupakan pengacara yang sempat diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.
Ia diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4) lalu. Usai pemeriksaan itu, Kejagung pun menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Ketiganya diduga bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat agar menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus yang ditangani Kejagung. Caranya, yakni dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menyebut para tersangka diduga merintangi penyidikan dan penuntutan untuk perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP