Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini

14 Februari 2025 7:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Co-captain Timnas AMIN Tom Lembong di sekretariat Timnas AMIN, di Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Co-captain Timnas AMIN Tom Lembong di sekretariat Timnas AMIN, di Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi tata kelola impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong berikut barang bukti perkara yang menjeratnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (14/2). Pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan pukul 09.00 WIB.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno.
"Iya (Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakpus)," kata Sutikno saat dikonfirmasi.
Sutikno menjelaskan, pelimpahan ini dilaksanakan oleh pihaknya setelah penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi itu.
"Iya sudah (selesai berkas perkaranya)," ujar dia.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dengan diserahkannya Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nantinya akan ditunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya tim JPU itu akan menyusun surat dakwaan agar Tom segera diadili.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
ADVERTISEMENT
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat tersangka bersama Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan 8 petinggi perusahaan gula swasta.
Perbuatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp Rp 578.105.411.622,47.
ADVERTISEMENT