news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tom Lembong Heran JPU Belum Serahkan Laporan Audit BPKP: Masa Masih Belum Tuntas

20 Maret 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, menyesalkan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak bisa menyerahkan salinan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Tom Lembong di sela-sela persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
"Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh Hakim, oleh Majelis Hakim minggu lalu. Bagi saya, itu sesuatu yang cukup serius, ya," kata Tom Lembong kepada wartawan, Kamis (20/3).
Menurutnya, hal itu menunjukkan perbuatan yang mengabaikan perintah Majelis Hakim. Dalam hal ini, kata dia, jaksa justru seolah merusak kehormatan pengadilan atau contempt of court.
Padahal, Tom Lembong menekankan bahwa proses hukum yang dijalaninya telah berlangsung begitu lama. Setidaknya, lanjut dia, sudah berjalan selama kurang lebih 15 bulan sejak penyelidikan hingga penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan, kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada Majelis Hakim juga," tutur dia.
"Tadi, kan, para Hakim juga menyampaikan, ya mereka juga ingin lihat, mereka juga perlu waktu untuk menelusuri audit BPKP tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, jelang para saksi yang dihadirkan JPU diperiksa, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menagih salinan laporan hasil audit dari BPKP terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Hakim meminta JPU untuk menyerahkan hasil audit tersebut kepada pihak Terdakwa. Namun, jaksa menyampaikan keberatannya. Menurut jaksa, laporan hasil audit BPKP tersebut bakal disampaikan pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menekankan bahwa laporan hasil audit tersebut merupakan dasar pihaknya untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa.
Sehingga, jaksa memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga alat bukti tersebut, termasuk mencegah adanya pihak lain di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan yang dapat menggunakan alat bukti laporan hasil audit tersebut.
Majelis Hakim pun bersepakat agar laporan hasil audit tersebut dihadirkan sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP. Hakim Dennie menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada sikap semula bahwa adalah hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Lebih lanjut, Hakim Dennie pun menegaskan bahwa jaksa wajib menyerahkan laporan tersebut untuk memenuhi hak terdakwa maupun penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
"Apabila tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ. Demikian," tegasnya.
Hasil audit menjadi salah satu poin nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Tom Lembong. Pihak Tom Lembong menyatakan bahwa kegiatan importasi gula 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI.
Dalam audit itu, tim penasihat hukum Tom menyebut bahwa secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. Kasus itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.