Tom Lembong Keberatan iPad dan Laptopnya Disita
·waktu baca 4 menit

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kedapatan membawa iPad dan laptop ke dalam kamar tahanannya di Rutan Kejari Jaksel.
Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).
Selain itu, Tom mengaku menggunakan laptop dan iPad tersebut sebagai sarana untuk membaca berkas perkara korupsi uang menjeratnya.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien," ucapnya.
Tom Lembong keberatan atas penyitaan tersebut. Menurut dia, jaksa penuntut umum tak berwenang untuk melakukan penyitaan.
"Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya gak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan," jelas Tom.
Kondisi Tom Lembong Membaik
Tom Lembong sempat sakit hingga tak bisa mengikuti persidangan pada Kamis (22/5) lalu. Dia mengaku kini kesehatannya sudah kembali membaik.
"Syukur sudah baikan. Minggu lalu demam sampai 38,6 celsius, batuk pilek. Jadi setelah istirahat dan banyak nutrisi alhamdulillah sudah baikan," tutur Tom.
Diketahui hari ini, Tom Lembong menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, salah satu hakim yang menyidangkan Tom berhalangan hadir. Sehingga, sidang ditunda menjadi Selasa (10/6).
Jaksa Ajukan Sita iPad dan Laptop Tom
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap satu unit iPad dan satu unit laptop milik Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan jaksa saat sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5).
Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," tutur jaksa.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.
Kasus Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
