Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) selektif dalam melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, lingkup waktu (tempus) perkara yang digunakan Kejagung dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut adalah 2015-2023. Namun, yang dijerat sebagai tersangka hanya dirinya yang menjabat pada 2015-2016.
"Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara, saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten, ya," ujar Tom Lembong kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).
Atas hal tersebut, Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten. Padahal, selama kurun 2015-2023, setidaknya ada 5 Menteri Perdagangan yang menjabat.
Mereka adalah Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
ADVERTISEMENT
"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," ucap dia.
"Betul, betul. Tidak [ada] setara dalam, di mata hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkannya tidak melanggar hukum. Bahkan, kata dia, kebijakan importasi gula tersebut sama halnya dengan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan selain dirinya.
"Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum," tutur dia.
"Jadi ini seperti milih-milih. Mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif. Karena akan membuktikan, jadi semua Menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dakwaan Tom Lembong
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut dengan alasan distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.