Tom Lembong Minta Kejagung Turut Periksa 5 Eks Mendag Ini: Luthfi hingga Zulhas

18 November 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menilai upaya Kejagung itu kriminalisasi sebab para Mendag lain belum pernah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Pengacara Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menyatakan hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon," kata Dodi saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Kelima Mendag lain yang dimaksud, yakni:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019);
3. Agus Suparmanto (2019-2020);
4. Muhammad Lutfi (2020-2022); dan
5. Zulkifli Hasan (2022-2024);
Dodi menilai, para Mendag itu perlu dimintai keterangannya sebab perkara dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejagung ini berlangsung pada periode 2015-2023.
Sementara, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag hanya pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," terangnya.
"Namun pada faktanya sampai dengan saat ini termohon [Kejagung] belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya," sambung dia.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Infografik kronologi Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula. Foto: kumparan/Fatah Afrial
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu. Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.