Tom Lembong Bebas

Tom Lembong: Perkara Saya Dimulai dari Motivasi Politis, Selesai Secara Politis

12 Agustus 2025 7:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tom Lembong: Perkara Saya Dimulai dari Motivasi Politis, Selesai Secara Politis
Sembilan bulan mendekam di tahanan, divonis 4,5 tahun penjara, bebas lewat abolisi Presiden Prabowo. Tom Lembong singgung kejanggalan persidangannya dan alasannya melaporkan hakim ke KY. #kumparanplus
kumparanNEWS
ADVERTISEMENT
Sembilan bulan lamanya Thomas Trikasih Lembong mendekam dalam tahanan. Sejak akhir Oktober 2024, Menteri Perdagangan 2015–2016 yang kerap disapa Tom Lembong itu dijerat kasus korupsi impor gula. Perkara ini disinyalir erat dengan balas dendam politik, khususnya sejak ia mengubah haluan di Pilpres 2024 dengan mendukung Anies Baswedan, rival Prabowo—capres yang didukung penguasa saat itu, Jokowi.
ADVERTISEMENT
Setelah proses persidangan berbulan-bulan, majelis hakim tak menemukan niat jahat maupun bukti memperkaya diri pada diri Tom. Namun anehnya Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun bui pada 18 Juli.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahkan menganggap kebijakan Tom lebih mengutamakan ekonomi kapitalis, ketimbang demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Tom Lembong didampingi istrinya, Franciska Wihardja, menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Berbagai kejanggalan dan rasa ketidakadilan itu akhirnya menemukan jawaban dua pekan setelahnya. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang otomatis menghapus segala proses hukum terhadapnya. Tom pun bebas pada Jumat (1/8) malam setelah Prabowo meneken Keppres abolisi.
Lantas apakah Tom merasa dizalimi di kasus yang menjeratnya itu? Apa langkah Tom selanjutnya usai bebas? Simak wawancara kumparan dengan Tom Lembong di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
ADVERTISEMENT

Sembilan bulan lamanya Anda ditahan walau vonis majelis hakim menyatakan tak ada niat jahat (mens rea), hingga akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Apakah Anda merasa dizalimi?

Saya enggak punya perasaan apa-apa kecuali rasa syukur. Sungguh, maaf [jika] mengulang-ulang terus, yang saya diajarin sama istri saya [Francisca Wihardja] bahwa semua adalah rencana Tuhan dan rencana Tuhan itu selalu sempurna. Apalagi saat-saat ini. Jadi pertama, kembali bebas cuma rasa syukur saja. Enggak ada perasaan yang lain.
Tom Lembong (rompi pink) didampingi Anies Baswedan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA

Anda bilang kasus yang impor gula bermuatan politis karena diusut di akhir era pemerintahan sebelumnya, kini kasusnya dihentikan dengan abolisi yang juga politis, bagaimana tanggapan Anda?

Memang dari sudut pandang saya, perkara ini dimulai dari sebuah motivasi politis dan agak wajar kalau kemudian juga diakhiri melalui sebuah tindakan politis. Yaitu bagian eksekutif (presiden) bergabung dengan bagian legislatif (DPR) untuk mengoreksi suatu kondisi yang terjadi dalam lembaga yudikatif (pengadilan). Buat saya masuk akal bahwa sesuatu yang dimulai dari latar belakang politis, motivasi politis, akhirnya terselesaikan dengan solusi yang juga politis.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoinya di persidangan, Tom mengaku dibidik kasus impor gula sejak bergabung sebagai tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, sebuah pilihan yang berseberangan dengan penguasa saat itu. Sementara itu pakar hukum UGM Fatahillah Akbar menyatakan substansi pemberian abolisi sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 bersifat politis karena meminta pertimbangan DPR.
Tapi sangat bisa dimengerti banyak orang menyesali bahwa sesuatu yang sudah di dalam ranah hukum, harusnya bisa diselesaikan vertikal atau di dalam lembaga yuridis-yudikatif. [Bukan] sampai harus ada intervensi, gabungan antara eksekutif dan legislatif untuk menstabilkan atau membenahi suatu kejadian yang jaksa dan hakim tidak sanggup, tidak berhasil untuk menyelesaikan dengan cara yang membawa rasa keadilan di masyarakat.
Ketua KY Amzulian Rifai (tengah) usai audiensi Tom Lembong dan Komisi Yudisial, Senin (11/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Setelah bebas, apakah ada langkah hukum yang ingin Anda tempuh untuk membuktikan bahwa perkara tersebut politis?

ADVERTISEMENT
Pada kesempatan ini agak penting buat saya kenapa kami melaporkan majelis hakim ke atasannya, Mahkamah Agung, dan juga pengawasnya (Komisi Yudisial), juga melaporkan [auditor] BPKP kepada pengawasnya, Ombudsman, dan lain-lain.
Murni dari segi profesionalisme. Perkara sudah selesai, tapi sebagai profesional, kita punya tanggung jawab untuk tidak melakukan yang namanya pembiaran. Kalau kita tahu ada sebuah perbuatan yang berpotensi mengganggu orang lain atau masyarakat, kita sebagai profesional wajib melaporkan. Bukan buat diri kita sendiri, apalagi buat dendam. Kita mau ini semua selesai dan kita move on secepatnya.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim perkaranya yakni Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah ke Badan Pengawas MA dan KY. Selain itu Tom juga melaporkan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan—yang salah satunya Chusnul Khotimah—ke Ombudsman maupun BPKP.
Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tapi sebagai analogi, sebagai contoh. Kadang kita lagi jalan, lewat, kemudian lihat ada kaca toko pecah. Terus apa? kelihatannya berantakan di dalam itu. Kita sebagai warga punya kewajiban untuk lapor ke polisi. Masa kita cuma membiarkan atau misalnya pernah kejadian motor ditabrak sama mobil, saya minta sopir saya setop, kita harus turun dari mobil, lihat apakah korban kecelakaan memerlukan bantuan atau sesuatu yang kita enggak bisa hanya membiarkan saja.
ADVERTISEMENT
Jadi kita wajib melaporkan dan menuntut akuntabilitas. Bukan buat diri kita sendiri, tapi buat memastikan bahwa perkara, perbuatan atau kejadian itu tertangani dengan baik. Supaya tidak membahayakan warga-warga yang lain.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten