Tom Lembong Sebut Hanya Jalankan Perintah Jokowi Terbitkan Kebijakan Impor Gula

21 November 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan saat sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan saat sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengeklaim kebijakan impor gula yang dibuatnya hanya menjalankan perintah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Tom saat dihadirkan secara virtual dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom.
Tom menjelaskan, selama menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016, harga dan kecukupan stok bahan pangan menjadi salah satu fokus utama Jokowi.
"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau, formal informal, termasuk impor pangan," imbuhnya.
Segala kebijakan yang dibuat Tom dan jajaran Kementerian Perdagangan, juga disebut dilakukan secara transparan. Termasuk soal kebijakan impor gula.
"Semua surat dan izin yang saya tanda tangan ditembuskan ke berbagai pihak. Termasuk Bapak Presiden, Menteri Koordinator yang membawahi saya, sampai Kapolri dan KSAD," ungkap Tom.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
ADVERTISEMENT
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Tom kini tengah melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.