Tom Lembong Tak Terima Dihalangi Saat Bicara ke Wartawan: Saya Punya Hak Bicara

14 Februari 2025 15:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Momen saat Tom Lembong dihardik saat hendak bicara ke wartawan, di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025). Dok: Fadhil/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen saat Tom Lembong dihardik saat hendak bicara ke wartawan, di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025). Dok: Fadhil/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berharap kebenaran bisa segera terungkap saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya usai resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Dengan pelimpahan itu, Tom Lembong akan segera diadili.
"Tentunya tetap saja, [harapannya] kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," ujar Tom kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Dalam pantauan kumparan di lokasi, Tom tampak keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 14.15 WIB. Saat dibawa menuju ke mobil tahanan, Tom terlihat ingin menyampaikan keterangannya di hadapan awak media yang berada di lokasi.
Namun, tak berselang lama, pejabat kejaksaan justru ingin segera menggiring Tom ke mobil tahanan dan sempat terjadi perdebatan.
Dalam pernyataannya itu, Tom pun mempermasalahkan proses penyidikan oleh kejaksaan yang lama.
"Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi, bagi saya, diprosesnya agak lama, ya," tutur dia.
Momen saat Tom Lembong dihardik saat hendak bicara ke wartawan, di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025). Dok: Fadhil/kumparan
Di momen itu, kembali terjadi perdebatan antara Tom dengan pejabat kejaksaan. Akan tetapi, Tom terus menyampaikan keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Makin lama, nih, diinterupsi terus," ucapnya sebelum melanjutkan keterangan.

Penyidikan Sudah Setahun

Menurutnya, proses penyidikan terhadap dirinya berlangsung selama kurang lebih setahun, sejak surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada Oktober 2023.
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Jadi, rasanya prosesnya agak lama, ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," ungkapnya.
"Ini proses, ya, kan. Jadi, saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama, ya, prosesnya," pungkas dia.

Kasus Tom Lembong

Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong.
Perbuatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.